🕌 Bagi Hasil · Syar'i · Transparan

Skema Kerja Sama

Kerja sama di Karyain menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) — sebuah kerja sama usaha, bukan pinjaman berbunga. Ini yang membuatnya insya Allah halal dan adil bagi kedua pihak.

👤 Pemodal (Anda)

Menyertakan modal usaha dan menanggung risiko modal secara adil.

🏢 Karyain (Pelaksana)

Menjalankan proyek: pembelian, produksi/packing, pengiriman, hingga penagihan — dengan tenaga & keahlian.

Cara Bagi Hasil

Keuntungan riil proyek dibagi berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati di awal. Inilah bedanya dengan riba:

❌ Mirip riba

“Untung 5% dari modal, dijamin pasti.” Angka tetap tanpa memandang hasil usaha.

✅ Syar'i (nisbah)

“Untung dibagi % dari KEUNTUNGAN proyek.” Ikut hasil nyata; risiko ditanggung bersama.

Contoh Ilustrasi

Misal nisbah disepakati 60 : 40 (pemodal : Karyain). Bila sebuah proyek menghasilkan keuntungan riil Rp5.000.000, maka Rp3.000.000 (60%) menjadi bagian pemodal dan Rp2.000.000 (40%) untuk Karyain — di samping modal pemodal yang dikembalikan utuh.

Angka ini hanya ilustrasi, bukan jaminan. Keuntungan mengikuti hasil nyata proyek. Setiap usaha memiliki risiko.

Alur Kerja Sama

  1. 1

    Nyatakan minat

    Isi form 'Saya Berminat Patungan' atau hubungi via WhatsApp.

  2. 2

    Penjelasan akad

    Tim Karyain menjelaskan proyek, kebutuhan modal, perkiraan margin, jangka waktu, nisbah bagi hasil, dan risikonya secara terbuka.

  3. 3

    Akad tertulis

    Bila Anda paham & ridha, dibuat perjanjian tertulis (hitam di atas putih) yang mengikat kedua pihak.

  4. 4

    Penyertaan modal

    Setelah akad disepakati, modal disertakan sesuai kesepakatan.

  5. 5

    Pelaksanaan & laporan

    Karyain menjalankan proyek (pembelian, produksi, pengiriman) dan memberi laporan perkembangan berkala.

  6. 6

    Bagi hasil

    Setelah proyek selesai & pembayaran diterima, modal dikembalikan beserta bagi hasil sesuai nisbah.

Dilindungi Akad Tertulis

Setiap kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua pihak, mencakup:

  • Identitas para pihak (pemodal & Karyain)
  • Nama proyek, jumlah modal, dan nisbah bagi hasil
  • Jangka waktu & mekanisme pengembalian
  • Hak & kewajiban, serta pembagian risiko
  • Ketentuan bila terjadi kerugian (bukan karena kelalaian)

Penting untuk diketahui

Patungan Karyain adalah wadah untuk menampilkan project usaha Karyain dan menampung minat patungan. Ini bukan produk investasi/efek dan tidak terdaftar sebagai layanan Securities Crowdfunding (SCF) berizin OJK. Website ini tidak memproses pembayaran. Setiap komitmen patungan dibicarakan dan disepakati langsung antara Anda dan tim Karyain sebelum ada transfer dana. Setiap usaha memiliki risiko.